Jumat, 14 Maret 2008

Hukum Perdata


Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat dan subjek hukum.
Pengertian hukum perdata dalam arti sempit adalah semua ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUH perdata. sedangkan dalam arti luas adalah semua ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam KUH perdata , KUH Dagang dan beserta ketentuan-ketentuan yang berada diluar KUH Perdata dan KUH Dagang.
Pengertian hukum perdata dalam arti formil adalah mentukan cara bagaimana pemenuhan hak-hak materil tersebut dapat terjamin dalam KUH Perdata. sedangkan hukum perdata dalam arti materil adalah aturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban perdata itu sendiri pada subjek hukum.

Perbedaan hukum publik dan hukum privat, menurut Mertosudikno:


  • Hukum Publik : hukum publik salah satu pihak adalah penguasa.

  • Hukum Privat : kedua belah pihak adalah perorangan.

  • Peraturn hukum publik bersifat memaksa.

  • Peraturan hukum perdata bersifat amburali (mangatur dan melengkapi).

  • Tujuan hukum publik adalah untuk melindungi.$

  • Tujuan hukum privat melindungi individu.

  • Hukum publik mengatur hubungan hukum anatara individu dengan negara.

  • Hukum privat mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu.

Sistematika hukum Perdata Indonesia:



  • menurut ilmu pengetahuan:


  1. hukum tentang orang (personrecht)

  2. hukum keluarga (familirecht)

  3. hukum tentang benda (vermogenrecht)

  4. hukum tentang waris (effrecht)


  • menurut Undang-Undang:


  1. hukum tentang orang (vanperson)

  2. hukum tentang benda(vanzahen)

  3. hukum pembuktia dan daluwarsa (vanbewjsenverjaning)

  4. hukum perikatan (vanverbinhenassen)

Tidak ada komentar: