Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat dan subjek hukum.
Pengertian hukum perdata dalam arti sempit adalah semua ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUH perdata. sedangkan dalam arti luas adalah semua ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam KUH perdata , KUH Dagang dan beserta ketentuan-ketentuan yang berada diluar KUH Perdata dan KUH Dagang.
Pengertian hukum perdata dalam arti formil adalah mentukan cara bagaimana pemenuhan hak-hak materil tersebut dapat terjamin dalam KUH Perdata. sedangkan hukum perdata dalam arti materil adalah aturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban perdata itu sendiri pada subjek hukum.
Perbedaan hukum publik dan hukum privat, menurut Mertosudikno:
Pengertian hukum perdata dalam arti sempit adalah semua ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUH perdata. sedangkan dalam arti luas adalah semua ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam KUH perdata , KUH Dagang dan beserta ketentuan-ketentuan yang berada diluar KUH Perdata dan KUH Dagang.
Pengertian hukum perdata dalam arti formil adalah mentukan cara bagaimana pemenuhan hak-hak materil tersebut dapat terjamin dalam KUH Perdata. sedangkan hukum perdata dalam arti materil adalah aturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban perdata itu sendiri pada subjek hukum.
Perbedaan hukum publik dan hukum privat, menurut Mertosudikno:
- Hukum Publik : hukum publik salah satu pihak adalah penguasa.
- Hukum Privat : kedua belah pihak adalah perorangan.
- Peraturn hukum publik bersifat memaksa.
- Peraturan hukum perdata bersifat amburali (mangatur dan melengkapi).
- Tujuan hukum publik adalah untuk melindungi.$
- Tujuan hukum privat melindungi individu.
- Hukum publik mengatur hubungan hukum anatara individu dengan negara.
- Hukum privat mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu.
Sistematika hukum Perdata Indonesia:
- menurut ilmu pengetahuan:
- hukum tentang orang (personrecht)
- hukum keluarga (familirecht)
- hukum tentang benda (vermogenrecht)
- hukum tentang waris (effrecht)
- menurut Undang-Undang:
- hukum tentang orang (vanperson)
- hukum tentang benda(vanzahen)
- hukum pembuktia dan daluwarsa (vanbewjsenverjaning)
- hukum perikatan (vanverbinhenassen)